IKUTI
WUKUF DI ARAFAH

WUKUF DI ARAFAH

Oleh : Marcoumrah - Kategori : Artikel
9
Mar 2021

WUKUF DI ARAFAH

A. Keutamaan Hari Arafah
Muslim dan perawi lainnya meriwayatkan dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Allah tidak pernah membebaskan hamba-Nya dari neraka sebanyak di hari Arafah, pada hari itu Allah mendekat dan membangga-banggakan mereka di hadapan malaikat seraya bertanya, ‘Apa yang mereka inginkan?”
B. Hukum wukuf
Para ulama bersepakat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji terbesar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Ashabussunan dari Abdurrahman bin Ya’mur yang berbunyi, “Rasulullah telah memerintahkan seseorang untuk memaklumatkan, “Haji adalah Arafah, orang yang datang pada malam perkumpulan di Arafah sebelum terbitnya matahari adalah orang yang mendapati haji.”
C. Waktu wukuf
Mayoritas ulama berpendapat, waktu wukuf dirnulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 hingga terbitnya fajar pada tanggal 10. Wukuf dianggap mencukupi (sah) bila dilakukan di salah satu bagian dari rentang waktu ini, malam maupun siang, tapi orang yang wukuf di siang hari berkewajiban memanjangkan wukufnya hingga setelah terbenamnya matahari. Sedang orang yang wukuf di malam hari tidak berkewajiban melakukan apa-apa, dan menurut mazhab Syafi’i memanjangkan wukuf hingga malam hari hukumnya sunah.
D. Yang dimaksud dengan kata “wukuf”
Yang dimaksud dengan kata “wukuf” adalah hadir dan berada di bagian mana pun di Arafah, meskipun tidur atau terjaga, naik kendaraan atau duduk, berbaring atau berjalan kaki, baik suci atau tidak, seperti wanita yang sedang haid, wanita yang sedang nifas, atau orang yang sedang junub.
Para ulama berbeda pendapat tentang wukuf orang pingsan yang baru sadar setelah berada di luar Arafah. Abu Hanifah dan Malik menganggapnya sah, sementara Syafi’i, Ahmad, Hasan, Abu Tsaur, Ishaq, dan Ibnul Mundzir menganggapnya tidak sah.
E. Sunah wukuf di bebatuan karang
Wukuf dianggap sah di mana pun ia dilakukan di Arafah, karena semua bagian Arafah adalah tempat wukuf, kecuali “Bathn Arafah” (sebuah lembah di bagian Barat Arafah), pun begitu, disunahkan wukuf di bebatuan karang atau di dekatnya, bila ia memang dimungkinkan.
F. Sunah mandi
Mandi disunahkan karena melakukan wukuf di Arafah, “Ibnu Umar mandi karena melakukan wukuf di sore hari Arafah.” (Diriwayatkan oleh Malik), dan, “Umar mandi di Arafah sambil membaca talbiyah.”
G. Adab wukuf di Arafah
Orang yang wukuf seyogianya selalu dalam kondisi suci, menghadap kiblat, banyak-banyak membaca istigfar, zikir, dan doa untuk dirinya dan orang lain dengan perasaan yang penuh rasa takut dan hati yang terjaga sambil mengangkat kedua tangan. Usamah bin Zaid menuturkan, “Aku dibonceng Nabi di Arafah, beliau lantas mengangkat kedua tangannya dan berdoa.” (HR Nasa’i). Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari Bapaknya dari Kakeknya, “Doa yang paling sering dibaca Nabi pada hari Arafah adalah: la ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulk wa lahul hamd, bi yadihil khairu, wa huwa ‘ala kulli sya’i qadir (Tidak ada Ilah selain Allah semata, Dia tidak punya satu pun sekutu, hanya milik-Nya semua kekuasaan dan hanya milik-Nya segala pujian, milikNya-lah seluruh kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu)” (HR Ahmad dan Tirmidzi). Redaksi haditsnya adalah, “Nabi bersabda, Doa terbaik adalah doa pada hari Arafah dan perkataan terbaik yang aku katakan dan dikatakan nabi-nabi sebelumku adalah: la ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul Mulk wa lahul hamd, wa huwa ‘ala kulli sya’i qadir.”
H. Puasa Arafah
Telah diriwayatkan secara shahih bahwa Rasulullah tidak berpuasa pada hari Arafah dan beliau bersabda, “Hari Arafah, hari raya Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik adalah hari raya kita, umat Islam, dan dia adalah hari-hari makan dan minum,” dan telah diriwayatkan secara shahih bahwa Rasulullah melarang puasa hari Arafah di Arafah.
I. Menjamak shalat Zuhur dan Asar
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari disebutkan, Nabi menjamak shalat Zuhur dan shalat Asar di Arafah. Beliau mengumandangkan azan dan iqamat lalu mengerjakan shalat Zuhur, kemudian beliau mengumandangkan iqamat lagi dan mengerjakan shalat Asar.
J. Meninggalkan Arafah
Disunahkan meninggalkan Arafah dengan perlahan-lahan setelah matahari terbenam, karena Rasulullah telah meninggalkannya dengan perlahan-lahan dan menarik tali kendali untanya hingga kepalanya mengenai ujung pelananya sembari bersabda, “Wahai manusia, pelan-pelanlah, karena kebaikan tidak sama dengan ketergesa-gesaan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Disunahkan pula membaca talbiyah dan zikir, karena Rasulullah selalu membaca talbiyah hingga melempar jamrah aqabah. Setiba di Muzdalifah, orang yang melakukan haji disunahkan menjamak shalat Magrib dan shalat Isya’ dengan satu azan dan dua iqamat tanpa menyelanya dengan shalat sunah. Dalam hadits Muslim disebutkan, “Rasulullah tiba di Muzdalifah, kemudian beliau menjamak shalat Magrib dan shalat Isya’ dengan satu azan dan dua iqamat tanpa mengerjakan shalat sunah apapun di antara keduanya.” Hukum menjamak kedua shalat ini adalah sunah menurut ijmak ulama. Namun, mereka berbeda pendapat tentang shalat yang dikerjakan sendiri di waktunya masing-masing, mayoritas mereka membolehkannya dan menakwili tindakan Nabi tersebut sebagai sebuah keutamaan.
K. Menginap dan wukuf di Muzdalifah
Dalam hadits Jabir disebutkan, “Setiba di Muzdalifah, Rasulullah menjamak shalat Magrib dan shalat Isya, kemudian beliau berbaring hingga terbit fajar. Beliau lantas mengerjakan shalat Subuh dan naik untanya ke Masy’arilharam. Beliau tetap wukuf di sana hingga fajar benar-benar kelihatan. Lalu beliau meninggalkannya sebelum terbitnya matahari.” Tidak ada riwayat Shahih yang menyebutkan bahwa beliau menghidupkan malam itu. Ahmad mewajibkan menginap di Muzdalifah untuk selain penggembala dan petugas pemberi minum, orang-orang yang disebut terakhir ini tidak wajib menginap. Sedang mazhab-mazhab lain hanya mewajibkan wukuf disana, tanpa menginap, dan sebelum matahari terbit, orang yang menunaikan haji harus meninggalkan Muzdalifah menuju Mina, dan hendaklah ia mempercepat langkahnya di Wadi Muhassir.

L. Tempat wukuf di Muzdalifah
Seluruh tempat di Muzdalifah adalah tempat wukuf, kecuali Wadi Muhassir. Jubair bin Muth’im menuturkan, “Nabi bersabda, Seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, kecuali Wadi Muhassir.” (HR Ahmad dan seluruh perawinya terpercaya).

Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 405-408

Alamat

Head Office

Jl. Jend. Basuki Rachmat No.15, RT.1/RW.9, Rw. Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13350


Kantor Cabang Bogor

Jl. Kapt. Yusuf No 61 Kel. Sukamantri Kec. Tamansari Kab. Bogor Kode Pos 16610

Kontak Admin:

081212111260

Rekening Pembayaran

Pembayaran yang SAH hanya melalui rekening atas nama PT. Marco Tour Travel sebagai berikut:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7075341398 (IDR)
  • Bank Mandiri: 006.0077907792 (IDR)