IKUTI
UMRAH

UMRAH

Oleh : Marcoumrah - Kategori : Artikel
4
Mar 2021

 

 

1. UMRAH

A. Definisi
“Umrah” diambil dari kata “i’timar” yang berarti “ziyarah” (berkunjung), namun yang dimaksud dengan kata “umrah” di sini adalah mengunjungi ka’bah, tawaf, sai diantara shafa dan marwa, dan mencukur atau menggunting rambut.

Para ulama sepakat menyatakan, umrah adalah sesuatu yang disyariatkan. Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘umrah yang satu dengan umrah yang lain adalah penghapus dosa yang ada di antara keduanya, dan pahala haji mabrur adalah surga.”

B. Melakukan umrah lebih dari sekali

Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu melakukan umrah dua kali setiap tahun selama bertahun-tahun di zaman Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘Anhu. Ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, namun Malik memakruhkan pelaksanaannya lebih dari sekali dalam setahun.

C. Umrah boleh dilakukan sebelum haji dan pada bulan-bulan haji

Seseorang diperbolehkan mengerjakan umrah di bulan-bulan haji sekalipun dia tidak mengerjakan ibadah haji, karena Umar Radhiyallahu ‘Anhu telah mengerjakan umrah di bulan Syawal dan langsung pulang ke Madinah tanpa mengerjakan haji. Seseorang juga diizinkan mengerjakan umrah walaupun dia belum pernah mengerjakan haji.

D. Jumlah umrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali : umrah Hudaibiyah, umrah qadha’, umrah dari ji’irinah dan umrah yang beliau kerjakan bersama haji.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang para perawinya adalah para perawi yang tepercaya)

E. Hukum umrah

Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, hukum umrah adalah sunah. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah:196)

Dalam ayat ini, umrah telah disamakan dengan haji yang hukumnya wajib, maka umrah pun wajib. Namun, pertama (sunah) lebih unggul.

F. Waktu umrah

Mayoritas ulama berpendapat, waktu umrah adalah seluruh hari yang ada, sehingga bisa dikerjakan kapan saja. Namun, Abu Hanifah memakruhkan pelaksanaannya di lima hari: hari Arafah, hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Dan waktu terbaiknya adalah pada bulan Ramadhan.

G. Miqat Umrah

Miqat adalah waktu atau tempat dimana seseorang mulai berihram. Orang yang akan mengerjakan umrah punya dua kemungkinan: ada di luar miqat haji yang telah disebutkan atau ada di dalamnya. Jika ia ada di luarnya, ia tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Tapi, bila ia ada di dalamnya, miqat umrahnya adalah tanah Halal sekalipun ia tinggal di Tanah Haram.

Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 423-424

www.inilahfikih.com

Alamat

Head Office

Jl. Jend. Basuki Rachmat No.15, RT.1/RW.9, Rw. Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13350


Kantor Cabang Bogor

Jl. Kapt. Yusuf No 61 Kel. Sukamantri Kec. Tamansari Kab. Bogor Kode Pos 16610

Kontak Admin:

081212111260

Rekening Pembayaran

Pembayaran yang SAH hanya melalui rekening atas nama PT. Marco Tour Travel sebagai berikut:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7075341398 (IDR)
  • Bank Mandiri: 006.0077907792 (IDR)