1. UMRAH
A. Definisi
“Umrah” diambil dari kata “i’timar” yang berarti “ziyarah” (berkunjung), namun yang dimaksud dengan kata “umrah” di sini adalah mengunjungi ka’bah, tawaf, sai diantara shafa dan marwa, dan mencukur atau menggunting rambut.
Para ulama sepakat menyatakan, umrah adalah sesuatu yang disyariatkan. Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘umrah yang satu dengan umrah yang lain adalah penghapus dosa yang ada di antara keduanya, dan pahala haji mabrur adalah surga.”
B. Melakukan umrah lebih dari sekali
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu melakukan umrah dua kali setiap tahun selama bertahun-tahun di zaman Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘Anhu. Ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas ulama, namun Malik memakruhkan pelaksanaannya lebih dari sekali dalam setahun.
C. Umrah boleh dilakukan sebelum haji dan pada bulan-bulan haji
Seseorang diperbolehkan mengerjakan umrah di bulan-bulan haji sekalipun dia tidak mengerjakan ibadah haji, karena Umar Radhiyallahu ‘Anhu telah mengerjakan umrah di bulan Syawal dan langsung pulang ke Madinah tanpa mengerjakan haji. Seseorang juga diizinkan mengerjakan umrah walaupun dia belum pernah mengerjakan haji.
D. Jumlah umrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali : umrah Hudaibiyah, umrah qadha’, umrah dari ji’irinah dan umrah yang beliau kerjakan bersama haji.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang para perawinya adalah para perawi yang tepercaya)
E. Hukum umrah
Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, hukum umrah adalah sunah. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah:196)
Dalam ayat ini, umrah telah disamakan dengan haji yang hukumnya wajib, maka umrah pun wajib. Namun, pertama (sunah) lebih unggul.
F. Waktu umrah
Mayoritas ulama berpendapat, waktu umrah adalah seluruh hari yang ada, sehingga bisa dikerjakan kapan saja. Namun, Abu Hanifah memakruhkan pelaksanaannya di lima hari: hari Arafah, hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Dan waktu terbaiknya adalah pada bulan Ramadhan.
G. Miqat Umrah
Miqat adalah waktu atau tempat dimana seseorang mulai berihram. Orang yang akan mengerjakan umrah punya dua kemungkinan: ada di luar miqat haji yang telah disebutkan atau ada di dalamnya. Jika ia ada di luarnya, ia tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Tapi, bila ia ada di dalamnya, miqat umrahnya adalah tanah Halal sekalipun ia tinggal di Tanah Haram.
Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 423-424
www.inilahfikih.com