TALBIYAH
A. Hukumnya
Para ulama sepakat menyatakan, talbiyah adalah sesuatu yang disyariatkan, Ummu Salamah menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Hai keluarga Muhammad, orang yang melakukan haji di antara kalian hendaklah membaca talbiyah dalam hajinya.” (HR .Ahmad dan Ibnu Hibban).
B. Redaksinya
Malik meriwayatkan dari Nafik dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu “Talbiyah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah: labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, la syarika laka.” (aku memenuhi panggilanMu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu Engkau tidak punya satu pun sekutu, aku memenuhi panggilan-Mu, semua pujian, kenikmatan, dan kekuasaan hanya milik-Mu, Engkau tidak punya satu pun sekutu).” Hadits ini diriwayatkan dengan redaksi yang sama oleh Bukhari dan Muslim.
C. Keutamaannya
Sahl bin Sa’ad as menuturkan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Setiap kali seorang muslim membaca talbiyah, pasti bebatuan, pepohonan, dan tanah di kanan kirinya juga ikut membacanya, sehingga bumi pun retak-retak di sana-sini” (HR Ibnu Majah, Baihagi, dan para perawi lainnya).
D. Sunah mengeraskannya
Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan,“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, Jibril ‘Alaihi Salam mendatangiku dan mengatakan, ‘Perintahkan sahabat-sahabatmu mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah, karena dia merupakan salah satu syiar ibadah haji.” (HR Ahmad dan perawi lainnya)
Atha’ Rahimahullah mengatakan, “Jamaah haji laki-laki disunahkan mengeraskan suaranya ketika membaca talbiyah, sedang jamaah haji perempuan cukup memperdengarkannya kepada dirinya sendiri dan tidak perlu mengeraskan suaranya.”
E. Waktu-waktu disunahkannya membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca saat naik dan turun kendaraan, saat mendaki tempat yang tinggi dan menuruni lembah, saat bertemu rombongan lain, setiap selesai shalat, dan pada waktu sahur.
Imam Syafi’i Rahimahullah mengatakan, “Kami menyunahkannya di setiap waktu.”
F. Waktu membacanya
Membaca talbiyah dimulai sejak mengenakan pakaian ihram hingga melempar batu pertama jamrah aqabah di hari raya Idul Adha, karena, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terus-menerus membaca talbiyah hingga melempar jamrah aqabah.” (HR Jamaah).
Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut PublishingHalaman: 382-383
www.inilahfikih.com