PERKARA-PERKARA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK ORANG YANG SEDANG IHRAM
Perkara-perkara yang diperbolehkan untuk orang yang sedang ihram adalah sebagai berikut:
l. Mandi dan mengubah kedua pakaian ihram. Ibrahim An-Nakha’i mengatakan, “Dulu, rekan-rekan kami bila melewati sumur Maimun sela, mandi dan memakai pakaian terbaik mereka.” (HR. Bukhari).
Memakai sabun, daun bidara, dan bahan-bahan lain yang bisa menghilangkan kotoran juga diperbolehkan.
2. Menutup wajah. Thawus menutup wajahnya agar tidak terkena debu dan asap. Mujahid mengatakan, “Orang-orang di zaman dulu selalu menutup wajahnya bila angin sedang berhembus ketika mereka sedang ihram.”
3. Menutup kepala karena lupa.
Mazhab Syafi’i mengatakan, orang yang menutup kepalanya atau memakai pakaiannya karena lupa tidak terkena hukuman apa-apa. Atha’ mengatakan, dia tidak terkena hukuman apa-apa, namun dia harus meminta ampun kepada Allah. Mazhab Hanafi berpendapat lain, mereka mengatakan, dia wajib membayar fidyah.
Perbedaan pendapat yang sama ada pada kasus orang yang memakai wewangian karena lupa atau tidak tahu bahwa ia tidak boleh.
4. Berbekam, membelah bisul, mencabut gigi, dan menyeka keringat. Telah disebutkan dalam riwayat shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berbekam di bagian tengah kepala beliau ketika sedang ihram. Malik mengatakan, orang yang sedang ihram tidak dilarang untuk membuka bisul, membalut luka, dan menyeka keringat bila ia memang memerlukannya. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, orang yang sedang ihram diizinkan untuk mencabut giginya dan membalut lukanya.
5. Menggaruk kepala dan badan. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha telah ditanya tentang orang ihram yang menggaruk badannya, maka dia menjawab, “Boleh, dan hendaklah iamenggaruknya dengan serius.” (HR Bukhari dan Muslim)
6.7. Bercermin dan mencium wewangian. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu “Orang yang sedangbihram boleh mencium wewangian, bercermin, dan berobat.”
8,9. Mengikat tali celana untuk menjaga uangnya dan uang orang lain serta memakai cincin. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak terlarang mengikat tali celana dan memakai cincin.” (Bukhari telah meriwayatkan hadits ini secara mur’allaq dari Atha’, dan bukan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu).
10. Bercelak. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, orang yang sedang ihram boleh bercelak dengan apa saja ketika matanya sakit, selagi tidak menggunakan wewangian dan bukan ketika kondisi matanya sehat. Para ulama sepakat menyatakan, celak diperbolehkan bila untuk berobat, bukan untuk berhias.
11. Bernaung dengan payung, tenda, atap, dan naungan-naungan sejenisnya. Abdullah bin Amir menuturkan, “Aku melakukan bepergian dengan Umar radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau melemparkan selembar gelaran ke atas sebuah pohon dan bernaung di bawahnya, padahal ketika itu beliau sedang ihram.” (HR Ibnu Abi Syaibah).
12. Menyemir dengan daun pacar.
Mazhab Hanbali mengatakan, orang yang sedang ihram, baik pria maupun wanita, tidak dilarang menyemir seluruh bagian tubuhnya dengan daun pacar, kecuali kepala.
Mazhab Syafi’i berpendapat lain, mereka mengatakan, seorang pria yang sedang ihram boleh menyemir seluruh bagian badannya dengan daun pacar, selain tangan dan kedua kaki, tapi seorang wanita yang sedang ihram makruh melakukannya.
Sementara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat, orang yang sedang ihram tidak boleh menyemir dengan daun pacar, di bagian tubuh mana pun, baik dia pria maupun wanita, karena dia adalah wewangian, dan orang yang sedang ihram dilarang memakai wewangian.
13. Membunuh lima binatang fasik dan seluruh hal yang mengganggu. Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada lima binatang yang Semuanya fasik. Mereka boleh dibunuh di Tanah Haram: gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing galak.” (HR Muslim dan Bukhari yang menambahkan, “ular”)
Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 384-385
www.inilahfikih.com