IKUTI
MENGINAP DI MINA

MENGINAP DI MINA

Oleh : Marcoumrah - Kategori : Artikel
9
Mar 2021

MENGINAP DI MINA

Menginap di Mina hukumnya wajib di “tiga malam” (11, 12 dan 13 atau “dua malam” (11 dan 12) menurut ketiga imam. Sementara itu, mazhab Hanafi menghukuminya sunah, dan mereka juga menyepakati gugurnya kewajiban ini dari orang-orang yang punya uzur, seperti para petugas pemberi minum dan para penggembala unta. Karena itu, mereka tidak berkewajiban apa-apa bila tidak melakukannya, “Abbas telah meminta izin kepada Nabi untuk menginap di Mekkah di malam-malam menginap di Mina karena tugas memberi minum, dan beliau mengizinkannya.” (HR Bukhari dan perawi lainnya), dan orang yang sudah melempar jamrah harus meninggalkan Mina menuju Mekkah sebelum tenggelamnya matahari pada tanggal 12.

Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 414

Alamat

Head Office

Jl. Jend. Basuki Rachmat No.15, RT.1/RW.9, Rw. Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13350


Kantor Cabang Bogor

Jl. Kapt. Yusuf No 61 Kel. Sukamantri Kec. Tamansari Kab. Bogor Kode Pos 16610

Kontak Admin:

081212111260

Rekening Pembayaran

Pembayaran yang SAH hanya melalui rekening atas nama PT. Marco Tour Travel sebagai berikut:

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7075341398 (IDR)
  • Bank Mandiri: 006.0077907792 (IDR)