MENGINAP DI MINA
Menginap di Mina hukumnya wajib di “tiga malam” (11, 12 dan 13 atau “dua malam” (11 dan 12) menurut ketiga imam. Sementara itu, mazhab Hanafi menghukuminya sunah, dan mereka juga menyepakati gugurnya kewajiban ini dari orang-orang yang punya uzur, seperti para petugas pemberi minum dan para penggembala unta. Karena itu, mereka tidak berkewajiban apa-apa bila tidak melakukannya, “Abbas telah meminta izin kepada Nabi untuk menginap di Mekkah di malam-malam menginap di Mina karena tugas memberi minum, dan beliau mengizinkannya.” (HR Bukhari dan perawi lainnya), dan orang yang sudah melempar jamrah harus meninggalkan Mina menuju Mekkah sebelum tenggelamnya matahari pada tanggal 12.
Dikutip dari Buku: Ringkasan Fiqih Sunnah
Penulis: Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi.
Cetakan: Ketiga
Penerbit: Beirut Publishing
Halaman: 414